Diriwayatkan oleh Imam al-Hakim, bahwa baju besi khalifah Ali bin Abi Thalib RA hilang saat Perang Jamal. Ali kemudian mendapati baju besinya sudah dimiliki seorang laki-laki Yahudi.
Khalifah Ali RA. dan orang Yahudi itu lalu mengajukan perkara ini kepada hakim bernama Syuraih. Ali mengajukan dua saksi untuk menguatkan bahwa baju besi itu adalah miliknya, seorang bekas budaknya dan satunya lagi Hasan, anaknya Ali sendiri. Hakim Syuraih berkata, “Kesaksian bekas budakmu saya terima, tetapi kesaksian Hasan saya tolak.” Ali berkata, “Apakah kamu tidak pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa Hasan dan Husain (cucu Nabi) adalah penghulu para pemuda penghuni surga?” Hakim tetap menolak kesaksian Hasan, dan memenangkan si Yahudi (karena hanya satu saksi), lalu berkata kepada Yahudi,”Ambillah baju besi itu.” Namun, Yahudi itu malah berkata, “Amirul Mukminin telah bersengketa denganku, lalu datang kepada hakim kaum Muslim, kemudian hakim memenangkan aku dan Amirul Mukminin menerima keputusan itu. Demi Allah, Anda yang benar, wahai Amirul Mukminin. Ini memang baju besi Anda. Baju besi itu jatuh dari unta Anda lalu aku ambil. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.” Orang Yahudi itu bersyahadat masuk Islam. Khalifah Ali kemudian berkata, ”Karena Anda sudah masuk Islam, kuberikan baju besi itu untukmu.” (Tuntunan Berkala Islam 5/2012)